Langkah ini dilakukan karena keterbatasan jumlah penyidik di pusat. Artinya, setiap wilayah kini punya andil besar untuk menguak tabir korupsi Chromebook. Peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai kota/kabupaten akan sangat menentukan.
Kapan dan Bagaimana Kasus Chromebook Bergulir?
Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2025, ketika muncul indikasi bahwa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan dengan skema yang sarat manipulasi. Harga yang tidak masuk akal, distribusi yang dipaksakan, hingga kualitas perangkat yang dipertanyakan menjadi alarm keras.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kejagung akhirnya menetapkan empat tersangka dari pihak swasta maupun pejabat terkait. Namun, publik masih menunggu: kapan giliran pejabat di daerah ikut dimintai pertanggungjawaban?
Mengapa Para Kepala Dinas Tidak Bersikap?
Pertanyaan ini layak dikemukakan. Jika benar harga Chromebook tidak wajar, mengapa kepala dinas pendidikan tidak menolak? Apakah mereka tidak punya kewenangan? Ataukah justru ada konsensus diam-diam demi “mengamankan” proyek ini?
Jawaban itu masih samar. Namun, logikanya, seorang kepala dinas pasti mengetahui detail pengadaan, terutama jika barang tersebut masuk ke wilayahnya. Mereka tidak bisa berkelit bahwa semua hanya urusan pusat. Di sinilah kritik tajam publik diarahkan: para kepala dinas seolah memilih bungkam dan menutup mata.
Dampak Bagi Sekolah dan Siswa
Yang paling dirugikan tentu saja sekolah dan siswa. Laptop yang seharusnya menjadi sarana pembelajaran malah berubah menjadi barang bukti dugaan korupsi. Alih-alih mendorong digitalisasi pendidikan, proyek Chromebook ini justru mempertebal sinisme publik terhadap program pemerintah.
Seorang kepala sekolah di Jawa Barat yang enggan disebut namanya mengaku, “Kami sebenarnya heran dengan harga yang ditetapkan. Tapi karena ini proyek dari atas, ya kami hanya menerima.” Testimoni semacam ini menunjukkan bagaimana tekanan struktural membuat sekolah tak punya pilihan selain patuh.
Kejagung menegaskan penyidikan masih berjalan.
“Keterbatasan tenaga penyidik di pusat dilengkapi dengan penyidik kejaksaan di wilayah-wilayah,” kata Anang.