banner 720x220

Mudah dan Praktis! Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Lewat DJP Online

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2024 melalui layanan DJP Online.

Jakarta, Kondusif – Pelaporan pajak kini semakin mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2024 melalui layanan DJP Online. Dengan layanan ini, masyarakat tak perlu lagi repot datang ke kantor pajak, karena seluruh proses bisa dilakukan dari rumah.

Bagi mereka yang masih membutuhkan bantuan langsung, DJP tetap menyediakan layanan Pojok Pajak untuk pelaporan secara tatap muka. Namun, bagi yang ingin lebih praktis, DJP Online adalah solusi terbaik, terutama saat mendekati batas akhir pelaporan, di mana situs pajak sering mengalami lonjakan pengunjung.

Dua Metode Lapor SPT di DJP Online

DJP Online menyediakan dua metode utama untuk pelaporan SPT secara daring:

  1. e-Filing – Wajib pajak mengisi dan mengirimkan SPT langsung melalui website DJP Online.
  2. e-Form – Wajib pajak mengunduh formulir, mengisi secara offline, lalu mengunggahnya kembali.

Perlu diperhatikan bahwa wajib pajak hanya dapat memilih satu jenis formulir yang sesuai dengan status penghasilannya. Selain itu, layanan pelaporan SPT ini gratis, alias tidak dipungut biaya apa pun.

Cara Lapor SPT 1770SS bagi Penghasilan di Bawah Rp60 Juta

Formulir 1770SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses DJP Online
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode CAPTCHA
  3. Pilih menu “Lapor”, lalu klik “e-Filing”
  4. Klik “Buat SPT”, lalu ikuti panduan
  5. Lengkapi informasi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  6. Isi data di Bagian A (Pajak Penghasilan), Bagian B (Penghasilan lain), dan Bagian C (Daftar Harta dan Kewajiban)
  7. Centang pernyataan di Bagian D, lalu klik “Setuju”
  8. Periksa ringkasan SPT dan ambil kode verifikasi
  9. Cek email untuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Cara Lapor SPT 1770S bagi Penghasilan di Atas Rp60 Juta

Bagi wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta, formulir yang digunakan adalah 1770S. Berikut cara mengisinya melalui e-Filing:

  1. Login ke DJP Online
  2. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih “e-Filing”
  3. Klik “Buat SPT”, kemudian pilih “Dengan Bentuk Formulir” atau “Dengan Panduan”
  4. Masukkan data tahun pajak, status SPT, dan pembetulan
  5. Tambahkan bukti pemotongan pajak (jika ada)
  6. Isi data penghasilan, daftar harta, utang, dan kewajiban perpajakan suami-istri
  7. Cek perhitungan PPh dan status pembayaran (Lebih Bayar/Kurang Bayar/Nihil)
  8. Klik “Setuju”, lalu ambil kode verifikasi
  9. Cek email untuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Lebih Praktis, Lebih Mudah

Dengan adanya DJP Online, pelaporan pajak kini jauh lebih praktis dan efisien. Tak ada alasan untuk telat lapor SPT! Ingat, batas waktu pelaporan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2024.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *