Jakarta,Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan modus manipulasi klaim BPJS menjadi salah satu titik rawan terbesar dalam korupsi sektor kesehatan. Pola penyimpangan ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat hak masyarakat atas layanan yang layak.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan korupsi di sektor kesehatan tidak hanya soal kebocoran anggaran, tetapi ancaman langsung terhadap keselamatan publik.
Penyimpangan seperti manipulasi klaim, kata dia, menguras sumber daya yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Korupsi di sektor kesehatan turut menguras sumber daya yang seharusnya melindungi hak masyarakat,” ujar Ibnu dalam webinar Tata Kelola dan Integritas di Sektor Kesehatan secara daring, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, risiko korupsi dalam layanan jaminan kesehatan semakin meningkat karena sektor ini mengelola belanja publik yang besar.
Kompleksitas teknis, proses administrasi panjang, serta banyaknya titik rawan memicu penyimpangan mulai dari pengadaan alat kesehatan hingga manipulasi klaim pelayanan.
Data WHO menunjukkan 7-10 persen dari seluruh pengeluaran kesehatan global setara 500 miliar dolar AS hilang akibat korupsi dan inefisiensi.
Kondisi serupa terjadi di Indonesia dengan 62 kasus korupsi kesehatan yang ditangani KPK sejak 2010 hingga 2023, dengan kerugian lebih dari Rp821 miliar.
Pada periode yang sama, lebih dari 220 kasus lain ditangani aparat penegak hukum, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,6 triliun.
Angka ini memperlihatkan korupsi kesehatan sudah bersifat sistemik dan meluas.
Modus Manipulasi Klaim BPJS Bukan Isu Baru
Ibnu menegaskan, modus manipulasi klaim BPJS bukan isu baru, namun semakin berbahaya karena dilakukan dalam sistem yang seharusnya menjamin keadilan bagi pasien.
“Pola risikonya tidak tunggal. Penyimpangan bisa terjadi pada pengadaan alat kesehatan, distribusi obat, hingga manipulasi klaim layanan,” ujarnya.














