Ciamis,kondusif.com,– Modus Giveaway iPhone Ciamis,- Seorang warga Dusun Desa, Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, hampir menjadi korban penipuan berkedok giveaway ponsel iPhone 13 Pro Max.
Korban atas nama Yogi Wildan Maulana menerima pesan dari akun Instagram yang mengatasnamakan Erik Cell, mengklaim bahwa dirinya adalah pemenang undian.
Melalui pesan yang dikirim ke DM Instagram, Yogi diminta untuk mengirim data pribadi seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon ke WhatsApp bernomor 0831-5979-9809.
Tidak hanya itu, setelah memberikan informasi, pelaku meminta Yogi untuk mentransfer uang senilai Rp97.000.
Dengan dalih sebagai biaya pengiriman dan packing melalui jasa ekspedisi JNE.

“Totalnya Rp79.000 untuk ongkos kirim, dan Rp18.000 biaya packing. Transfer ke rekening BRI atas nama Novi Yanti,” demikian isi pesan yang diterima korban, seperti yang terekam dalam tangkapan layar, Minggu (13/7/2025).
Curiga akan permintaan transfer dana, Yogi kemudian mencoba mencari kejelasan melalui akun Instagram @ciamis.info, yang sebelumnya sempat mempromosikan iklan giveaway tersebut.
Dari penelusuran lebih lanjut, ternyata promosi itu telah dihapus oleh pihak @ciamis.info hanya satu jam setelah diposting.
Klarifikasi Ciamis Info
Saat dikonfirmasi, admin akun @ciamis.info menyampaikan bahwa mereka sempat mengunggah promosi giveaway tersebut.
Ciamis info mengira itu adalah bagian dari kampanye toko kecil di Tasikmalaya yang ingin meningkatkan penjualan dan jumlah pengikut.