Saat itulah, tersangka lain masuk ke bilik ATM untuk mencungkil kartu korban menggunakan linggis kecil.
Kartu yang telah didapat kemudian diserahkan kepada Mahdi untuk segera dikuras isinya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pelacakan kilat hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku di tempat persembunyiannya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat sepeda motor, kartu ATM korban, patahan gergaji, mika plastik, hingga lem perekat.
Peralatan tersebut merupakan alat utama yang mereka gunakan untuk menjebak nasabah.
Kini, keempatnya harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sebagai pertanggungjawaban atas aksinya.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan di bilik ATM.
Segera hubungi nomor resmi bank atau lapor pihak berwajib jika kartu tertelan mesin.














