”Mendapat laporan tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan olah TKP dan melacak jejak pelaku melalui rekaman CCTV serta data aplikasi. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan di lokasi berbeda, yakni di Malangbong, Garut, dan Cirebon,” tegas AKBP H. Hidayatullah.
Salah satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (tembakan di kaki) karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Diduga Jaringan Lintas Provinsi
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua pelaku bukanlah pemain baru. Selain di Ciamis dan Cirebon, mereka diduga terlibat dalam berbagai aksi di Salatiga dan Yogyakarta.
”Saat ini kami terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Salatiga serta Yogyakarta untuk mengungkap jaringan mereka lebih dalam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Apresiasi dari Komunitas Ojol
Kecepatan Polres Ciamis mendapat acungan jempol dari komunitas driver online.
Heris, perwakilan URC Indonesia, menyampaikan apresiasinya.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan jajaran Satreskrim. Hanya dalam 12 jam, rekan kami selamat dan unit kendaraannya berhasil kembali. Ini respon yang luar biasa,” ujarnya.
Kapolres Ciamis menutup konferensi pers dengan pesan kepada warga agar selalu waspada terhadap penumpang yang mengajak transaksi di luar aplikasi. Beliau juga mengingatkan layanan Call Center 110 yang siap merespons laporan warga dalam waktu 10 menit.














