MK menilai bahwa memberikan imunitas mutlak justru berisiko menciptakan perlakuan eksklusif yang mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Dengan putusan ini, MK sejatinya sedang menyeimbangkan dua kepentingan besar: melindungi kemerdekaan pers dari kriminalisasi, sekaligus memastikan jurnalis tetap bertanggung jawab kepada publik.
Mahkamah menegaskan bahwa “perisai” Pasal 8 UU Pers hanya akan bekerja jika jurnalis menjaga integritas dan moralitas profesinya.
Catatan Hakim: Implementasi adalah Kunci
Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang mengajukan dissenting opinion mengingatkan bahwa persoalan selama ini bukanlah pada norma undang-undangnya, melainkan pada implementasi di lapangan.
Ia menilai bahwa tanpa kesadaran kolektif dari aparat penegak hukum dan profesionalisme wartawan, perubahan norma ini tidak akan berdampak signifikan.
Kini, setelah ketukan palu MK, tantangan beralih ke pundak para jurnalis.
Perlindungan hukum telah diperkuat, namun pintu penjara tetap terbuka bagi mereka yang mengkhianati Kode Etik Jurnalistik.
Sumber Berita: Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Tanggal Putusan: Senin, 19 Januari 2026.














