banner 720x220
Hukum, News  

​MK Tolak Imunitas Mutlak: Wartawan Tetap Bisa Dipidana Jika Melanggar Kode Etik

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

MK menilai bahwa memberikan imunitas mutlak justru berisiko menciptakan perlakuan eksklusif yang mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

​Dengan putusan ini, MK sejatinya sedang menyeimbangkan dua kepentingan besar: melindungi kemerdekaan pers dari kriminalisasi, sekaligus memastikan jurnalis tetap bertanggung jawab kepada publik.

Mahkamah menegaskan bahwa “perisai” Pasal 8 UU Pers hanya akan bekerja jika jurnalis menjaga integritas dan moralitas profesinya.

​Catatan Hakim: Implementasi adalah Kunci

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang mengajukan dissenting opinion mengingatkan bahwa persoalan selama ini bukanlah pada norma undang-undangnya, melainkan pada implementasi di lapangan.

Ia menilai bahwa tanpa kesadaran kolektif dari aparat penegak hukum dan profesionalisme wartawan, perubahan norma ini tidak akan berdampak signifikan.

​Kini, setelah ketukan palu MK, tantangan beralih ke pundak para jurnalis.

Perlindungan hukum telah diperkuat, namun pintu penjara tetap terbuka bagi mereka yang mengkhianati Kode Etik Jurnalistik.

Sumber Berita: Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Tanggal Putusan: Senin, 19 Januari 2026.

banner 720x220
Penulis: FauzaEditor: Fauza Khodir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *