JAKARTA,Kondusif.com,– Putusan MK Nomor 145 Wartawan,- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis tidak bersifat kebal hukum tanpa batas.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (19/1/2026), Mahkamah menolak memberikan imunitas mutlak kepada wartawan dan menyatakan bahwa proses pidana tetap bisa berjalan jika ditemukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Putusan ini menjadi “lampu kuning” bagi insan pers agar tidak semena-mena dalam menjalankan profesinya.
Meski MK mengabulkan sebagian permohonan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Mahkamah secara tegas menolak permintaan para Pemohon agar tindakan kepolisian terhadap wartawan harus seizin Dewan Pers.
Putusan MK Nomor 145 Wartawan, Etika Sebagai Penentu Perlindungan
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers kini memang mewajibkan mekanisme restorative justice di Dewan Pers sebagai langkah awal.
Namun, Mahkamah memberikan catatan kritis: perlindungan tersebut hanya berlaku selama wartawan menjalankan profesinya “secara sah” dan sesuai koridor etik.
Artinya, jika seorang wartawan terbukti menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan, menyebarkan fitnah dengan sengaja,
Kemudian, melanggar kode etik secara fatal, maka jalur pidana maupun perdata tetap terbuka lebar.
Dewan Pers akan menjadi filter utama untuk menentukan apakah sebuah kasus merupakan produk jurnalistik yang sah atau murni tindak pidana.
Menyeimbangkan Kebebasan dan Tanggung Jawab
“Wartawan tidak dapat dipersamakan dengan penegak hukum yang memiliki imunitas jabatan tertentu,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.














