banner 720x220
News, Opini  

Menyoal Kekosongan Wakil Bupati Ciamis: Ini Akar Masalahnya

Endin Lidinillah, Wakil Rektor I Universitas Islam KH. Ruhiat (UNIK) Cipasung Tasikmalaya (Dosen Fakultas Syariah UNIK, pemerhati hukum dan demokrasi lokal)
Endin Lidinillah, Wakil Rektor I Universitas Islam KH. Ruhiat (UNIK) Cipasung Tasikmalaya (Dosen Fakultas Syariah UNIK, pemerhati hukum dan demokrasi lokal)

Ciamis,Kondusif.com- Kekosongan Wabup Ciamis. Sudah lebih dari enam bulan sejak Dr. H. Herdiat Sunarya dilantik sebagai Bupati Ciamis periode 2025–2030. Namun hingga hari ini, posisi Wakil Bupati Ciamis masih kosong.

Kekosongan ini bukan karena kelalaian administrasi, apalagi intrik politik, melainkan karena kekosongan hukum sebuah lubang dalam peraturan perundang-undangan yang belum terisi.

Permasalahan ini bermula dari wafatnya calon Wakil Bupati Ciamis, H. Yana Diana Putra (YDP), pada tanggal 25 November 2024, hanya dua hari menjelang pemungutan suara.

Padahal, YDP adalah bagian dari pasangan calon yang saat itu diusung partai koalisi besar dan diprediksi menang.

Dan benar saja, pasangan Herdiat–Yana menang telak dengan 89,3% suara, melawan kolom kosong.

Namun persoalan dimulai ketika KPU Kabupaten Ciamis dalam Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan pasangan Herdiat–Yana sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Meskipun salah satunya sudah meninggal dunia. Logika hukum dalam keputusan ini menjadi kabur.

Sebab dalam Pasal 54 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016, sangat jelas disebutkan bahwa jika salah satu calon wafat dalam 29 hari menjelang pemungutan suara, maka:

“Partai pengusung tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan calon yang masih hidup ditetapkan sebagai pasangan calon.”

Dengan kata lain, semestinya Herdiat-lah yang ditetapkan sendirian sebagai pasangan calon, bukan bersama almarhum YDP.

Ini bukan soal formalitas, tetapi prinsip kebenaran hukum.

Ketika hukum menyebut pasangan calon, dan satu pihak telah tiada, maka satu pihak yang hidup adalah yang ditetapkan, bukan “tetap berpasangan” secara fiktif.

DPRD Ciamis kemudian turut mengumumkan pasangan Herdiat–Yana sebagai yang terpilih.

Namun pada akhirnya, pelantikan hanya dilakukan terhadap Herdiat seorang diri oleh Presiden, sesuai dengan Pasal 164 ayat (5) UU yang sama.

Lalu muncul pertanyaan besar: siapa yang berwenang mengisi kekosongan Wabup sekarang?

Sayangnya, tidak ada satu pun peraturan yang secara eksplisit mengatur kasus unik seperti ini.

Pasal 176 UU 10/2016 hanya mengatur penggantian wakil kepala daerah yang sudah menjabat.

Lalu berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Sementara dalam kasus ini, YDP belum sempat menjabat karena telah wafat sebelum pelantikan.

Demikian pula dengan PP Nomor 102 Tahun 2014, yang sering dijadikan rujukan untuk pengangkatan Wakil Bupati, tak bisa digunakan.

Peraturan itu berbasis pada sistem pemilihan lama (pra-pilkada langsung) di mana kepala daerah dipilih.

Sedangkan wakilnya diangkat oleh Mendagri berdasarkan usulan kepala daerah. Sudah tidak relevan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *