“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter,” ungkap Amran. “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat.”
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa masih ada praktik nakal di sektor distribusi minyak goreng, meskipun pemerintah telah berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok.
Satgas Pangan Polri Siap Bertindak
Satgas Pangan Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Langkah-langkah hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada lagi kecurangan yang merugikan masyarakat,” kata Helfi.
Dengan penyelidikan yang sudah berjalan, masyarakat berharap kasus ini dapat segera dituntaskan, sehingga praktik curang dalam distribusi minyak goreng tidak kembali terulang. Apalagi, di tengah bulan Ramadan, kejujuran dan keadilan dalam distribusi bahan pokok menjadi hal yang sangat krusial bagi rakyat kecil.
Respon (1)