Jakarta, Kondusif – Kecurangan dalam distribusi minyak goreng kembali mencuat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa Minyakita kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Temuan ini langsung memicu respons cepat dari Satgas Pangan Polri yang segera turun tangan dan membuka penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dari tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan. “Atas temuan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Tiga Produsen Terlibat Kecurangan
Berdasarkan hasil investigasi, tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kecurangan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) di Kudus, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
“Ketiga perusahaan ini memproduksi Minyakita dengan volume yang tidak sesuai dengan label pada kemasan,” tegas Helfi.
Selain mengurangi volume minyak dalam kemasan, pedagang di Pasar Jaya Lenteng Agung juga kedapatan menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, minyak tersebut dijual Rp 15.700 per liter, tetapi di lapangan ditemukan harga mencapai Rp 18.000 per liter.
Mentan: Ini Bentuk Kecurangan yang Merugikan Rakyat
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kecurangan ini saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Dalam sidak tersebut, ia menemukan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai serta harga jual yang melebihi batas yang ditentukan pemerintah.
Respon (1)