Hakim menegaskan bahwa Supar menyalahgunakan kuasanya sebagai guru dan pengasuh pesantren.
“Terdakwa memiliki kendali penuh atas korban, sehingga korban tidak berdaya untuk menolak,” ujar hakim.
Meskipun Supar terus membantah, hakim tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Selain itu, Ia juga harus membayar restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa harus lebih berhati-hati dengan kejahatan asuila yang tersamarkan di dunia pendidikan.
Respon (1)