KONDUSIF.com,- Fungsi DPR,– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memiliki peran sentral dalam sistem demokrasi Indonesia. Lembaga ini mewakili rakyat dan berkedudukan di ibu kota negara.
Keberadaannya diatur dalam UUD 1945 serta diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Kedudukan DPR dalam Sistem Politik
DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali.
Mereka berasal dari partai politik yang berhasil meraih kursi di parlemen.
Di dalam DPR terdapat fraksi yang mewadahi partai politik, serta komisi yang membidangi sektor tertentu.
Misalnya, Komisi I mengurus pertahanan dan hubungan luar negeri, sedangkan Komisi XI membidangi keuangan.
Selain itu, ada pula Badan Legislasi dan Badan Anggaran yang menjadi motor dalam penyusunan undang-undang maupun pembahasan APBN.
Fungsi Utama DPR
Menurut laman resmi DPR RI, lembaga ini memiliki tiga fungsi utama, yakni:
1. Fungsi Legislasi
DPR berperan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang (RUU) bisa berasal dari DPR, Presiden, atau DPD untuk bidang tertentu.
Proses legislasi biasanya melibatkan rapat di tingkat komisi, panitia khusus, hingga paripurna.
2. Fungsi Anggaran
DPR bersama pemerintah membahas serta menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi ini memastikan agar alokasi anggaran sesuai dengan kepentingan masyarakat.
3. Fungsi Pengawasan
DPR juga bertugas mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Bentuknya bisa berupa rapat kerja, penggunaan hak interpelasi, hingga pembentukan panitia angket.
Hak dan Wewenang DPR
Mengutip penjelasan dari Hukumonline, DPR memiliki sejumlah hak penting, antara lain:
Hak Inisiatif untuk mengajukan RUU, Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah.