Pigai juga menuding bahwa isu ini sengaja digoreng oleh kelompok tertentu di media sosial. Menurutnya, tanpa representasi formal di parlemen, militer tidak memiliki kendali atas kebijakan dan regulasi negara.
Sikap terhadap Aktivis dan Penyelesaian Hukum
Selain membahas RUU TNI, Pigai juga menanggapi aksi sejumlah aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU di Hotel Fairmont, yang berujung pada laporan hukum oleh pihak keamanan hotel. Ia menyarankan agar kepolisian mengambil langkah restoratif daripada menempuh jalur pidana.
“Polisi sebaiknya mencari solusi melalui mediasi, tidak perlu proses hukum. Para aktivis hanya menyuarakan haknya, dan itu adalah bagian dari HAM yang harus dihargai,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Menurut Pigai, ada peraturan Kapolri yang lebih mengedepankan pendekatan restoratif dibandingkan retributif dalam penyelesaian kasus seperti ini.
RUU TNI: Antara Kekhawatiran dan Klarifikasi Dwifungsi TNI
Proses legislasi revisi RUU TNI terus bergulir meskipun menuai kontroversi. Sejumlah pihak khawatir perubahan regulasi ini bisa membuka celah bagi militer untuk kembali aktif dalam pemerintahan. Namun, pemerintah dan DPR berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Ketiga pasal yang menjadi sorotan memang menyentuh aspek fundamental dalam struktur TNI. Namun, apakah revisi ini benar-benar akan mengubah lanskap politik dan pemerintahan? Ataukah ini hanya kekhawatiran yang berlebihan?
Yang jelas, diskusi mengenai revisi ini masih akan berlanjut, dan publik diharapkan tetap kritis namun juga memahami substansi dari perubahan yang diusulkan.














