banner 720x220
News  

Menepis Isu Dwifungsi TNI, Natalius Pigai Tegaskan Komitmen Demokrasi

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai Foto : Istimewa

Sukabumi, Kondusif – Isu dwifungsi TNI kembali mencuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sejumlah pihak menolak perubahan regulasi ini, khawatir bahwa revisi tersebut dapat membuka kembali ruang bagi keterlibatan militer dalam politik dan pemerintahan sipil. Namun, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dengan tegas membantah anggapan tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media di Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/3/2025), Pigai menepis spekulasi mengenai kembalinya dwifungsi TNI. Ia menyebut bahwa isu tersebut hanyalah imajinasi belaka yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Tidak ada (dwifungsi TNI), tidak mungkin terjadi. Itu hanya khayalan dan spekulasi. Mustahil terjadi. Mereka yang menyebarkan isu ini adalah orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan jelas,” tegas Pigai.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak termakan isu yang tidak berdasar.

Pemerintah Tak Campur Tangan, Semua Ranah DPR

Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa pemerintah tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak revisi RUU TNI, karena pembahasan regulasi merupakan ranah DPR. Ia juga meminta publik untuk mengacu pada pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada rencana perubahan besar dalam RUU tersebut.

“Ikuti saja pernyataan Pak Dasco. Beliau sudah menyampaikan bahwa tidak ada dwifungsi. Itu hanya propaganda orang-orang yang tidak ingin kami membangun rakyat,” kata Pigai.

Menurutnya, revisi RUU TNI yang tengah dibahas hanya menyangkut tiga pasal, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai masa purnatugas prajurit, dan Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara. Dengan perubahan yang minim tersebut, Pigai menilai kekhawatiran publik bahwa revisi ini akan mengubah sistem ketatanegaraan terlalu berlebihan.

“Ini hanya tiga pasal yang direvisi. Apakah itu bisa mengubah negara? Tidak ada Fraksi ABRI di DPR atau MPR. Bagaimana bisa mereka mengendalikan kebijakan jika tidak ada fraksi militer di parlemen?” ujarnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *