Kendati diwajibkan, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Mereka dapat menggunakan devisa tersebut untuk:
- Menukar ke rupiah di bank yang sama guna keperluan operasional bisnis
- Membayar pajak dan kewajiban negara dalam valuta asing
- Membayar dividen dalam bentuk valuta asing
- Mengimpor barang modal dan bahan baku yang tidak tersedia di dalam negeri
- Membayar kembali pinjaman luar negeri untuk pengadaan barang modal
Sanksi dan Insentif bagi Eksportir
Pemerintah menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Di sisi lain, guna mendorong kepatuhan eksportir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa DHE SDA dapat dijadikan sebagai agunan kredit, dengan beberapa persyaratan yang akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK juga akan mengeluarkan regulasi yang memungkinkan DHE SDA digunakan sebagai back-to-back loan atau dijadikan jaminan kredit ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Peran Bank Indonesia dan OJK dalam Implementasi Kebijakan
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan bahwa BI akan menyediakan instrumen keuangan baru untuk memfasilitasi kebijakan ini. Salah satu instrumen tersebut adalah:
- Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI)
- Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI)
Kedua instrumen ini memiliki tenor 6, 9, dan 12 bulan serta dapat diperdagangkan di pasar valas dalam negeri.
Selain itu, BI juga akan memperluas mekanisme FX Swap, yang memungkinkan eksportir untuk tetap memiliki likuiditas meskipun devisanya disimpan di dalam negeri.
Kebijakan PP Nomor 8 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan memastikan devisa hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan nasional, Indonesia tidak hanya memperbesar cadangan devisa, tetapi juga meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat sektor perbankan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.