Senada dengan Kapolda, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelanggaran ini menunjukkan masih adanya perusahaan logistik yang mengabaikan aturan pembatasan operasional.
Oleh karena itu, polisi kini menempuh dua jalur sekaligus: penindakan hukum dan edukasi.
Sosialisasi Masif: Polisi akan mendatangi perusahaan angkutan barang untuk memberikan pemahaman langsung.
Pengetatan Pos Jaga: Personel di lapangan kini memperketat filterisasi di pintu-pintu masuk jalur utama.
Sanksi Berlapis: Selain tilang, koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan yang terus melanggar.
”Kami ingin memastikan jalur mudik benar-benar steril dari kendaraan besar yang tidak dikecualikan oleh aturan. Tujuannya satu: agar warga Jawa Barat dan pemudik yang melintas bisa sampai di tujuan dengan aman, lancar, dan tanpa hambatan,” pungkas Kombes Hendra.














