“Pengakuan tersangka, praktik manipulasi barcode ini baru berjalan lima bulan, tetapi kami akan mendalaminya. Bisa jadi lebih lama,” katanya.
Sementara itu, di Karawang, aksi serupa telah berlangsung selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 3,07 miliar.
“Para tersangka memperoleh total keuntungan Rp 4,4 miliar dari dua kejadian ini,” ungkap Nunung.
Polisi menetapkan tiga tersangka di Tuban, yakni J, K, dan BC. Sementara itu, di Karawang, polisi menetapkan lima orang tersangka, yaitu HB, LA, E, S, dan AS. Dua tersangka lainnya, CRN dan COM, masih dalam pengejaran.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada mereka.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak berwenang akan menghukum para pelaku manipulasi barcode MyPertamina dengan penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Respon (1)