Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini tergolong cukup licik dalam menjalankan aksinya. Meski bukan residivis, mereka memiliki jaringan distribusi yang rapi hingga ke luar kota.
”Para pelaku ini beraksi di 10 TKP berbeda, meliputi wilayah Ciamis, Tasikmalaya, hingga Banjar. Modusnya, mereka menjual hasil curian tersebut ke wilayah Tasikmalaya melalui komunitas online untuk memutus jejak,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sedikitnya empat unit sepeda motor berbagai tipe seperti Honda Beat dan Scoopy, serta sejumlah alat bukti pendukung seperti kunci kontak dan tas yang digunakan saat beraksi.
Komitmen Pelayanan dan Sanksi Hukum
Atas tindakan kriminal tersebut, para tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
”Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat Ciamis,” tegas AKBP H. Hidayatullah.
Sebagai penutup, Kapolres memberikan kejutan bagi para korban dengan menyerahkan kembali motor mereka yang sempat hilang. Ia memastikan bahwa seluruh proses di kepolisian tidak dipungut biaya.
”Hari ini unit kendaraan kami kembalikan kepada pemilik sahnya. Saya tegaskan, layanan pengembalian barang bukti ini GRATIS. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun,” pungkasnya.














