Kristomei menekankan bahwa setiap proses mutasi di TNI selalu mengacu pada prinsip kebutuhan organisasi, tour of duty, dan tour of area.
Keputusan juga diambil melalui mekanisme resmi, yaitu sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
“Mutasi dilakukan secara profesional, obyektif, dan sesuai dinamika organisasi. Ini bukan soal individu, melainkan soal menjaga kelangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas TNI secara keseluruhan,” tambahnya.
Letjen Kunto Arief Wibowo sendiri merupakan salah satu perwira tinggi TNI AD yang dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam bidang komando teritorial dan operasi gabungan.
Posisi sebagai Pangkogabwilhan I menempatkannya di garda depan pengamanan wilayah barat Indonesia.
Termasuk kawasan strategis seperti Sumatra, Kalimantan Barat, hingga sebagian Kepulauan Riau.
Dengan pembatalan ini, Letjen Kunto akan terus memimpin operasi pengamanan kawasan tersebut, yang mencakup koordinasi lintas matra dan penanganan potensi konflik wilayah.