Ciamis, kondusif.com, Pemerintah Kabupaten Ciamis menegaskan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini disosialisasikan secara menyeluruh kepada sekolah, orang tua, dan aparat, dengan tujuan utama melindungi keselamatan siswa di jalan raya.
Sosialisasi terbaru dilaksanakan di SMPN 1 Cijeungjing, Kamis (8/5), sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400-3/1075.Disdik-I/2025.
Kegiatan serupa sebelumnya telah digelar di wilayah Panumbangan.
Larangan siswa SD SMP: Keselamatan dan Kedisiplinan
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Aris Gunanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan.
Akan tetapi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.
“Ini langkah preventif. Anak SD dan SMP belum cukup matang untuk berkendara dengan aman. Kami ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan disiplin,” ujar Aris.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2025 tentang 9 Langkah Strategis Pembangunan Pendidikan, yang menempatkan keselamatan siswa sebagai prioritas utama.
Polisi Dilibatkan, Penegakan Diutamakan
Sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan Polres Ciamis, seperti IPDA Amru Heri Sutomo, KBO Binmas, serta AKP Rohmat Komara, SH, MH dari Satlantas.
Keduanya menegaskan dukungan penuh terhadap larangan tersebut, termasuk kesiapan untuk terlibat aktif dalam pengawasan di lapangan.
“Ini bukan hanya soal disiplin berlalu lintas, tetapi soal nyawa. Kami siap bersinergi dengan sekolah dan masyarakat agar kebijakan ini benar-benar efektif,” kata AKP Rohmat.














