Ciamis,kondusif – Larangan Knalpot Bising Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Senin, 25 Agustus 2025, tentang pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan. Edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Dalam edaran yang ditandatangani secara elektronik, Gubernur menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Karena itu, kepala daerah diinstruksikan mendukung penuh penegakan aturan terkait kebisingan kendaraan bermotor.
Instruksi Gubernur Larangan Knalpot Bising Jabar
1. Penegakan aturan
Bupati/Wali Kota diminta mendukung penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang melanggar ambang batas kebisingan.
2. Pembinaan masyarakat dan bengkel
Pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan kepada pemilik bengkel atau toko agar tidak memperdagangkan.