Dalam edaran tersebut, pihak sekolah diminta untuk:
1. Mengimbau siswa agar tidak membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah;
2. Mengarahkan siswa menggunakan angkutan umum yang tersedia sesuai jalur;
3. Berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas terkait untuk sosialisasi dan pengawasan;
4. Menerapkan sanksi disiplin kepada siswa yang melanggar larangan ini.
Larangan Bupati Ciamis tersebut turut ditembuskan kepada Kapolres Ciamis, Plt. Inspektur Kabupaten Ciamis, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.
Herdiat berharap kerja sama semua pihak dalam menjalankan kebijakan ini.
“Mari kita jaga generasi muda kita dari hal-hal yang bisa membahayakan mereka,” pungkasnya.














