Sekitar pukul 23.00 WIB, perawat Klinik Lapas melakukan tindakan darurat sebelum akhirnya memutuskan untuk merujuk kembali Iwan ke RSUD Ciamis pada dini hari berikutnya.
Proses rujukan ini dikawal ketat oleh jajaran pejabat struktural Lapas Ciamis, mulai dari Ka. KPLP, Kasi Binadik, hingga tim medis.
Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi dokter Puskesmas Ciamis serta koordinasi cepat dengan Kalapas.
”Kami langsung merujuk tanpa hambatan ketika kondisi warga binaan membutuhkan penanganan spesialis. Ini bentuk pelayanan prima kami,” tegas James P. Tampubolon saat memberikan keterangan di Lapas Ciamis, Senin (9/2/2026).
Setibanya di IGD pukul 00.30 WIB, tim medis RSUD Ciamis langsung memberikan terapi oksigen dan infus ganda.
Namun, takdir berkata lain. Meskipun dokter telah melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP), Iwan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.17 WIB.
Transparansi dan Penyerahan Jenazah
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai penyebab kematian, James menegaskan bahwa hasil rekam medis menunjukkan adanya penyakit komplikasi bawaan, termasuk masalah jantung dan cairan di paru-paru.
Terkait fisik jenazah, pihak Lapas memastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau lebam yang nyata saat pemeriksaan awal oleh perawat.
”Memang ada riwayat penyakit jantung dan cairan di paru-paru. Intinya ini murni karena penurunan kondisi akibat penyakit komplikasi,” tambah James.
Sebagai bentuk transparansi, pihak Lapas segera mengurus administrasi penyerahan jenazah pada pagi harinya.
Pukul 04.25 WIB, Ka. KPLP dan Kasi Adm. Kamtib secara resmi menyerahkan jenazah beserta barang-barang milik almarhum kepada pihak keluarga di RSUD Ciamis.
Pihak Lapas juga menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya warga binaan tersebut.














