Keberhasilan ini juga kian memperkokoh implementasi prinsip 3A yang selama ini menjadi napas perjuangan BAZNAS Ciamis:
Aman Syar’i dengan memastikan pengelolaan zakat tetap berada di koridor syariat Islam.
Kemudian, aman regulasi yakni menjamin seluruh tata kelola patuh terhadap hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya aman NKRI yakni menyalurkan dana untuk mempererat persatuan serta mendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.
Dengan terbitnya laporan audit per Maret 2026 ini, BAZNAS Ciamis juga berharap kepercayaan masyarakat Tatar Galuh semakin meningkat.
Transparansi ini diharapkan mampu memicu gairah warga untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
Sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS Ciamis juga terus berambisi menjadi pilihan utama bagi para pembayar zakat sekaligus ujung tombak dalam menyejahterakan umat di tingkat kabupaten.














