Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan nilai fantastis. Namun, kredit tersebut diduga bermasalah dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ungkap Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (3/3/2025).
Namun, sejauh ini KPK baru mengumumkan tersangka terkait pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Berikut lima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar. KPK memastikan akan terus mengusut keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam skandal ini.
Masyarakat kini menanti langkah KPK selanjutnya dalam membongkar kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat strategis di sektor pembiayaan ekspor ini. Apakah akan ada tersangka baru? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Respon (1)