Jakarta, Kondusif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Usai menjalani pemeriksaan, Newin langsung ditahan oleh penyidik KPK.
Dari pantauan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025), Newin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.25 WIB. Dengan tangan diborgol, ia dikawal ketat oleh petugas menuju mobil tahanan.
“NN, Presiden Direktur PT PE,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media.
Tessa menjelaskan bahwa Newin akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, mulai 13 Maret hingga 1 April 2025.
“Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK,” tambahnya.
Kasus Korupsi Kredit LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun
Kasus yang menyeret Newin merupakan bagian dari skandal besar di LPEI. Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh lembaga pembiayaan milik negara ini. Dua di antaranya adalah direktur di LPEI.
Respon (1)