“Meski demikian, penerapannya tetap harus mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah,” tegas Harli.
Tak hanya menyasar berita tentang individu, KUHP baru juga mencantumkan ketentuan terkait penyebaran informasi bohong.
Salah satunya mengenai harga barang yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Hal ini diatur dalam Pasal 265.
“Jadi bukan hanya tentang manusia, tentang harga barang pun dibahas di sana,” kata Harli,
Dia menjelaskan bahwa penyebaran berita palsu soal harga bisa berdampak langsung pada nilai tukar dan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, Kejagung mengimbau agar para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional.
Kemudian, akurat, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Keberimbangan, konfirmasi, dan kehati-hatian dalam menulis berita menjadi lebih penting dari sebelumnya,” pungkasnya.