Sementara itu, peran ASR tak kalah licin.
Ia juga diduga menggelontorkan dana fantastis sebesar USD 406.000 kepada IAA.
Penyidik meyakini bahwa uang-uang yang diterima IAA dan HL merupakan representasi atau “setoran” untuk YCQ selaku Menteri Agama saat itu.
Keuntungan di Atas Penderitaan Antrean
Manipulasi ini juga bukan sekadar urusan administrasi.
Melainkan bisnis yang menggiurkan.
Akibat permainan lancung ini, PT Maktour juga disinyalir meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Setali tiga uang, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berada di bawah kendali ASR juga turut berpesta pora di atas antrean panjang calon jemaah haji.
Total keuntungan ilegal yang mereka keruk mencapai Rp40,8 miliar.
”Keduanya diduga mengondisikan jalur cepat keberangkatan haji melalui komitmen fee yang merugikan tatanan distribusi kuota nasional,” tulis laporan penyidik.
Kini, ISM dan ASR terancam meringkuk lama di penjara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam pusaran korupsi kuota haji juga telah mencapai empat orang, dan sinyal “nyanyian” tersangka baru tampaknya masih akan terus berlanjut.














