banner 720x220
News  

KPK Tetapkan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sumber foto: KPK RI
Sumber foto: KPK RI

JAKARTA,Kondusif.com,- Korupsi Kuota Haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti sengkarut distribusi kuota haji Indonesia periode 2023-2024.

Setelah menjebloskan mantan Menteri Agama YCQ ke sel tahanan, penyidik kini membidik aktor lapangan dari pihak swasta.

Dua petinggi biro perjalanan haji resmi menyandang status tersangka, menambah daftar panjang pesakitan dalam skandal yang mencoreng rukun Islam kelima ini.

​Dua nama baru tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), ISM.

Kemudian, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, ASR.

Keduanya dituding sebagai motor penggerak manipulasi kuota dengan modus “jalur cepat” keberangkatan melalui komitmen upeti.

​Siasat di Balik Angka 50 Persen

​Kongkalikong ini bermula dari ambisi para pengusaha untuk menjebol pembatasan kuota haji khusus.

Secara aturan, porsi haji khusus hanya dipatok sebesar 8 persen.

Namun, berkat “lobi-lobi panas” antara ISM, ASR, dan Dewan Pembina SATHU berinisial FHM, angka tersebut dipaksa melambung hingga menyentuh skema 50-50 antara kuota reguler dan khusus.

​Pertemuan-pertemuan gelap dengan YCQ dan staf khususnya, IAA alias GA, menjadi jembatan untuk mengatur pengisian kuota tambahan tersebut.

Mereka tidak hanya mengabaikan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menciptakan skema percepatan keberangkatan (T0) yang hanya bisa dinikmati oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour.

​Aliran Dolar untuk Sang Menteri

​KPK mengendus adanya aliran uang yang mengalir deras sebagai imbal balik atas privilese tersebut. ISM diduga menyetorkan uang sebesar USD 30.000 kepada IAA.

Tak berhenti di situ, pundi-pundi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) berinisial HL pun ikut kecipratan dana sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *