Namun, dalam dinamika yang terjadi, sempat terjadi perbedaan pernyataan di internal KPK. Pada 14 September 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi adanya penyelidikan, tetapi belum ada sprindik yang diterbitkan. Keesokan harinya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meralat informasi tersebut dan menegaskan bahwa belum ada surat perintah penyidikan saat itu.
Kini, dengan diterbitkannya sprindik, KPK tampaknya telah mengantongi cukup bukti untuk membawa kasus ini ke tahap lebih lanjut. Masyarakat pun menantikan kelanjutan pengusutan dugaan korupsi ini, termasuk siapa saja pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana iklan Bank BJB.
Sebagian dari artikel ini dikutip dari : Tempo.co, dengan judul : KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB