Jakarta, Kondusif – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Langkah ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, setelah menghadiri peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025.
Menurut Setyo, penerbitan sprindik ini menandakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia juga mengakui bahwa ada aparat penegak hukum (APH) lain yang turut menangani perkara ini. Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan. Jika ada APH lain yang juga menangani kasus ini, maka tugas Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk berkoordinasi,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu, 5 Maret 2025.
Sejauh ini, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga tengah mengusut kasus rasuah di Bank BJB. Setyo menegaskan bahwa koordinasi dengan APH tersebut akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Lima Tersangka dan Perjalanan Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pimpinan agensi periklanan, termasuk salah satunya dari PT CKSB.
Kasus ini sendiri sudah menjadi perhatian KPK sejak tahun lalu. Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, sempat memberikan isyarat bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki dugaan korupsi di Bank BJB. Hanya berselang 18 hari kemudian, muncul kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini.