Kemudian, ia menambahkan, KPK juga telah menyerahkan banyak aset rampasan ke berbagai instansi dan seluruhnya diarahkan untuk memperkuat pelayanan negara.
Menurutnya, pemulihan aset juga harus menjadi bagian integral dari penindakan.
Kejagung Siap Kelola sebagai Barang Milik Negara
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menyambut langkah KPK ini sebagai bentuk nyata sinergi penegakan hukum.
Ia juga menilai aset rampasan berfungsi sebagai modal penting untuk menutup kerugian negara.
“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel menjadi bukti bahwa penindakan bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hak negara dan memperkuat tata kelola lembaga penegak hukum,” ujar Hendro.
Aset tersebut kini resmi tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan dikelola untuk menunjang tugas Kejaksaan.
Sinergi Penegak Hukum Jadi Kunci Pemulihan
Penyerahan aset ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam agenda asset recovery.
KPK menekankan bahwa barang rampasan harus memberikan nilai tambah, bukan menjadi beban negara.
Dengan sinergi yang konsisten, KPK berharap pengelolaan aset rampasan dapat memperkuat institusi Kejaksaan sekaligus memastikan proses pemulihan berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, publik harus merasakan manfaat dari setiap aset yang berhasil dikembalikan.














