Modus Operandi: Pihak Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga mengubah porsi tersebut menjadi 50:50, yang mengakibatkan ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre lama gagal berangkat.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan penghitungan awal bersama BPK, KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.
”Benar, sudah ada penetapan tersangka. Surat pemberitahuan (SPDP) juga sudah kami kirimkan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media siang ini.
Status Penahanan Yaqut Cholil
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum melakukan penahanan badan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.
Namun, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025 lalu. Pihak Yaqut sendiri sebelumnya menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.














