banner 720x220
News  

​KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Foto: Yaqut Cholil sumber instagram @gusyaqut
Foto: Yaqut Cholil sumber instagram @gusyaqut

JAKARTA,Kondusif.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.

Penetapan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

​Kronologi dan Dasar Hukum

KPK mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka sebenarnya telah ditandatangani sejak Kamis, 8 Januari 2026.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

​Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

​Pelanggaran Aturan: Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *