Lagi-lagi, motifnya adalah uang. Berdasarkan temuan KPK, muncul permintaan komitmen fee sebesar USD 2.000 (sekitar Rp33,8 juta) per jamaah.
Ironisnya, uang hasil pungutan liar ini diduga kuat digunakan untuk “mengondisikan” Pansus Haji agar penyelidikan politik atas kasus ini berjalan mulus sesuai keinginan mereka.
Negara Rugi Rp622 Miliar
Tindakan ugal-ugalan dalam mengelola kuota ini bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
YCQ sempat melakukan perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Hakim menolak seluruh permohonannya, sekaligus menegaskan bahwa prosedur penyidikan KPK telah sah secara hukum.
Atas perbuatannya, YCQ dan IAA juga kini terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Mereka terancam hukuman penjara jangka panjang karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri di atas penderitaan para calon tamu Allah yang masih tertahan di daftar tunggu.
Sumber Siaran Pers KPK (12/3/2026).














