banner 720x220
News  

KPK Resmi Tahan Mantan Menag YCQ dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sumber foto: KPK RI
Sumber foto: KPK RI

JAKARTA,Kondusif.com,- KPK Tahan YCQ, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, YCQ, ke sel tahanan.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya “bisnis haram” di balik pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

​Mengenakan rompi oranye, YCQ kini menyusul mantan staf khususnya, IAA (alias GA), yang lebih dulu menyandang status tersangka.

KPK menahan YCQ untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih guna memperdalam penyidikan skandal yang mencoreng institusi keagamaan tersebut.

​Modus “Fee Percepatan” di Balik Antrean Panjang

​Skandal ini bermula saat Indonesia mendapat “durian runtuh” berupa tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

Namun, bukannya memprioritaskan jutaan jamaah reguler yang telah mengantre hingga 47 tahun, YCQ justru diduga membelokkan jatah tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

​Pada tahun 2023, dari tambahan 8.000 kuota, YCQ mengubah komposisinya demi memperbanyak porsi haji khusus. Di sinilah praktik lancung terjadi.

Para pejabat di Kementerian Agama diduga memungut “fee percepatan” sebesar USD 5.000 (sekitar Rp84,4 juta) per jamaah bagi mereka yang ingin berangkat lebih cepat.

Uang panas ini kemudian mengalir deras ke kantong YCQ, IAA, dan sejumlah pejabat Kemenag lainnya.

​Mengangkangi Aturan demi 50-50

​Keserakahan ini berlanjut pada musim haji 2024. Saat Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota, YCQ nekat membagi jatah tersebut menjadi 50% reguler dan 50% khusus.

Padahal, regulasi secara tegas mewajibkan 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *