banner 720x220
News  

KPK Periksa Sejumlah Perusahaan Media, Peringatkan Pemda soal Pemborosan APBD untuk Iklan

  1. PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) atau C Plus – Berbasis di Jakarta, perusahaan ini bergerak di bidang periklanan ATL dan BTL sejak 2010.
  2. PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) – Informasi mengenai perusahaan ini masih terbatas.
  3. PT Antedja Muliatama (AM) – Berlokasi di Bandung, fokus pada pemasaran dan periklanan.
  4. PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) – Berdiri sejak 2007, memiliki afiliasi dengan PT Ayo Media Network, dengan dana proyek dari BJB mencapai Rp88,75 miliar.
  5. PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) – Bagian dari Jawa Pos Group, penerbit Jabar Ekspres yang juga menyediakan layanan iklan.
  6. PT BSC Advertising (BSCA) – Agensi periklanan dan percetakan di Bandung, dengan temuan BPK terkait pengalihan kerja promosi tanpa izin ke PT WSBE.

Menurut laporan BPK, PT BSCA mengalihkan pekerjaan iklan ke PT WSBE tanpa sepengetahuan BJB. Akibatnya, anggaran sebesar Rp50 miliar lebih menjadi tidak efisien, karena panjangnya rantai perantara yang memperbesar biaya tanpa menambah nilai nyata. BPK mencatat BJB telah membayar Rp29,86 miliar kepada PT BSCA, yang kemudian mengalihkan tugasnya ke PT WSBE.

KPK Ingatkan Pemda: Jangan Hamburkan APBD untuk Iklan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. KPK mengingatkan agar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sembarangan digunakan untuk iklan atau kerja sama publikasi media.

Selain itu, KPK juga menyoroti penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) oleh anggota dewan, yang sering kali dialokasikan untuk media tanpa perhitungan matang.

“Pemerintah daerah harus lebih bijak dalam mengelola dana publik. Jangan sampai anggaran habis untuk iklan yang tidak efektif, sementara kebutuhan masyarakat lebih mendesak,” tegas seorang pejabat KPK.

Kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan, dan publik menantikan hasil akhir dari upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Masyarakat berharap agar praktik pemborosan anggaran ini tidak terulang di daerah lain, demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *