banner 720x220
News  

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Buntut Kasus Ijon Bupati Bekasi

(Foto: istimewa)
(Foto: istimewa)

​Sarjan (Pengusaha/Pihak Swasta)

​Konstruksi perkara mengungkap bahwa Bupati Ade secara aktif menjalin komunikasi dengan Sarjan untuk mengatur paket proyek di Pemkab Bekasi.

Ironisnya, dalam setahun terakhir, Ade diduga rutin menagih uang ‘ijon’ kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.

​Hingga saat ini, KPK mencatat total uang ijon yang mengalir ke kantong Ade mencapai Rp9,5 miliar melalui empat kali penyerahan.

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lain sepanjang tahun 2025 dari berbagai pihak sebesar Rp4,7 miliar.

Jika ditotal, Bupati Bekasi juga diduga telah mengeruk keuntungan haram hingga Rp14,2 miliar.

​Jeratan Pasal Tipikor

​Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang dengan Pasal 12 a atau Pasal 11.

Kemudian, Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Sementara itu, Sarjan selaku pemberi suap terancam jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kini, publik menunggu apakah hasil penggeledahan di rumah Ono Surono akan menyeret nama baru dalam daftar panjang skandal korupsi di Jawa Barat ini.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *