Jakarta, KondusiF – Jakarta diguncang kabar mengejutkan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Operasi ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/2/2025), seperti dikutip dari detikNews.
Penggeledahan di Ciganjur, Apa yang Dicari KPK?
Selasa (4/2), tim KPK bergerak ke sebuah rumah di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rumah itu milik Rumah Ketum PP Japto, sosok yang selama ini dikenal sebagai pemimpin ormas besar di Indonesia. Namun, kali ini, namanya dikaitkan dengan kasus yang lebih gelap aliran dana haram dari dugaan korupsi di Kutai Kartanegara.
Kasus ini berawal dari tahun 2017, ketika Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Setahun kemudian, ia divonis 10 tahun penjara, didenda Rp 600 juta, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar dari perizinan proyek di daerahnya. Upaya hukum untuk membebaskannya pun kandas setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pada 2021.
Namun, cerita belum selesai. KPK mencium dugaan pencucian uang yang lebih besar. Pada Juli 2024, penyidik mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan dolar AS sebesar US$ 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. Kucuran dana ini membuka babak baru dalam penyelidikan, yang kini menyeret nama Japto.
11 Mobil dan Uang Valas Ketum PP Japto Disita, Ada Jejak Rita?
Hasil penggeledahan di rumah Ketum PP Japto. tak main-main. KPK menyita 11 mobil mewah yang terparkir di kediamannya. Tak hanya itu, uang dalam berbagai mata uang, dokumen penting, serta barang bukti elektronik juga diamankan.
Respon (1)