Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang beserta barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi (Penerima).
HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati (Penerima).
Sarjan (SRJ) dari pihak swasta (Pemberi).
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami distribusi uang suap tersebut guna melengkapi berkas perkara para tersangka.














