banner 720x220
News  

KPK Bongkar Tarif Ijon Proyek di Rejang Lebong: Bupati Diduga Minta Jatah 15 Persen demi THR

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, sumber foto: KPK RI
KPK OTT Bupati Rejang Lebong, sumber foto: KPK RI

​Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Dalam proses pemeriksaan intensif.

Penyidik menemukan fakta baru bahwa MFT melalui tangan HEP juga diduga menerima uang dari pihak-pihak lain.

Dengan modus serupa yang totalnya mencapai Rp775 juta.

​Saat melakukan penggerebekan, tim KPK berhasil mengamankan sisa uang tunai senilai Rp756,8 juta, tumpukan dokumen proyek.

Kemudian, sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

​Jeratan Pasal untuk Penerima dan Pemberi

​Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati MFT dan Kadis HEP sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, tiga pihak swasta yakni IRS, YK, dan EDM selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 KUHP baru terkait penyuapan.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui praktik korupsi.

 

Sumber: KPK RI

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *