Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Dalam proses pemeriksaan intensif.
Penyidik menemukan fakta baru bahwa MFT melalui tangan HEP juga diduga menerima uang dari pihak-pihak lain.
Dengan modus serupa yang totalnya mencapai Rp775 juta.
Saat melakukan penggerebekan, tim KPK berhasil mengamankan sisa uang tunai senilai Rp756,8 juta, tumpukan dokumen proyek.
Kemudian, sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Jeratan Pasal untuk Penerima dan Pemberi
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bupati MFT dan Kadis HEP sebagai pihak penerima dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, tiga pihak swasta yakni IRS, YK, dan EDM selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 KUHP baru terkait penyuapan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala daerah agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui praktik korupsi.
Sumber: KPK RI














