JAKARTA,Kondusif.com,- OTT Bupati Rejang Lebong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menuntaskan teka-teki Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait skandal suap ijon proyek infrastruktur, termasuk Sang Bupati periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Pertemuan di Rumah Dinas dan Kesepakatan Jahat
Konstruksi perkara ini mengungkap fakta yang cukup mencolok.
Praktik lancung ini ternyata bermula dari sebuah pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Saat itu, MFT bersama Kepala Dinas PUPRPKP berinisial HEP dan orang kepercayaannya, BDA, duduk bersama untuk membahas “jatah” proyek fisik di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan atau meeting of mind mengenai besaran komitmen fee (ijon) yang harus disetor rekanan.
Yakni berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai proyek.
Mirisnya, permintaan uang haram ini diduga sengaja dipercepat karena adanya kebutuhan dana menjelang Hari Raya.
Rincian Aliran Dana dan Barang Bukti
KPK mencatat bahwa Bupati MFT melalui perantaranya telah menerima total fee ijon mencapai Rp980 juta dari tiga pengusaha berbeda.
Rinciannya meliputi setoran dari IRS sebesar Rp400 juta, EDM senilai Rp330 juta, dan YK sebesar Rp250 juta.














