Kemudian, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan IS selaku konsultan pengawas proyek.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap para tersangka, penyidik Kejari Ciamis langsung melakukan penahanan selama 20 hari.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Raden.
Kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing ini menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek sekolah yang diharapkan bisa menunjang dunia pendidikan justru berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.
Kejari Ciamis memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan.