banner 720x220
News  

Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Para tersangka kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing saat dibawa ke mobil tahanan
Para tersangka kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing saat dibawa ke mobil tahanan

Kemudian, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan IS selaku konsultan pengawas proyek.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terhadap para tersangka, penyidik Kejari Ciamis langsung melakukan penahanan selama 20 hari.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Raden.

Kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing ini menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek sekolah yang diharapkan bisa menunjang dunia pendidikan justru berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.

Kejari Ciamis memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *