banner 720x220
News  

Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

Para tersangka kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing saat dibawa ke mobil tahanan
Para tersangka kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing saat dibawa ke mobil tahanan

Ciamis,kondusif.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Menurut Raden, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Ciamis melakukan serangkaian pemeriksaan.

Sedikitnya 27 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa konsultan, perencana, dan pengawas.

“Selain itu, kami juga meminta keterangan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan pengecekan langsung di lokasi pembangunan,” ujar Raden Sudaryono.

Penyidik juga menggandeng BPKP Provinsi Jawa Barat untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dari hasil perhitungan ditemukan kerugian sebesar Rp2.771.391.000.

“Dari hasil tersebut, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tegasnya.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *