“Namun, masih terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.248.964.334 yang belum dikembalikan,”katanya.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, PA dan KV langsung ditahan oleh Kejari Boyolali dan dititipkan di Rutan Boyolali. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga hukuman mati, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada fakta persidangan.
Langkah Kejari Boyolali
Kejari Boyolali menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius sebagai upaya memberantas korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
“Kami akan terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan,” kata Fendi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor kesehatan yang langsung berdampak pada masyarakat luas.