Lebih lanjut, panitia lelang tetap meloloskan Konsorsium KSO HEU meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat, seperti tidak adanya surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia.
“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU meski tidak memenuhi syarat. Bahkan, isi kontrak diubah sehingga pembayaran uang muka menjadi 20 persen dari seharusnya hanya 15 persen. Selain itu, pembayaran juga dilakukan melalui letter of credit (LC) ke rekening perusahaan di Singapura,” ungkap Cahyono.
Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Ratusan Miliaran Rupiah
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka. Dana proyek diduga sengaja dialirkan ke luar negeri melalui perusahaan di Singapura.
Saat ini, proyek pengembangan Pabrik Gula Djatiroto dilaporkan mangkrak meskipun hampir 90 persen dana telah dikeluarkan oleh PTPN XI. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 570,2 miliar dan USD 12,8 juta (sekitar Rp 211 miliar).
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlanjut. Kortas Tipikor Polri kini tengah menyelesaikan pemberkasan kasus sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap berikutnya.














