JAKARTA,kondusif.com,– Korupsi Kuota Haji,- Ada-ada saja kreativitas sebagian orang ketika berurusan dengan haji. Kalau jamaah rela antre puluhan tahun, para oknum justru antrean singkat: jalur khusus bernama korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mencium bau tak sedap dari pengelolaan kuota haji 2023–2024.
Dalam sebuah penggeledahan di biro perjalanan haji, penyidik mendapati “keajaiban”: barang bukti yang seharusnya ada, mendadak lenyap.
Bukan mukjizat, tapi modus lama yang sudah bosan kita dengar penghilangan barang bukti.
“Penyidik memperoleh petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Tentu saja, penghilangan barang bukti bukan perkara kecil.
Dalam hukum dikenal dengan istilah obstruction of justice, ancamannya bisa sampai 12 tahun penjara.
Korupsi Kuota Haji Bukan Lagi Soal Uang, Tapi Soal Ibadah
Kasus ini bukan sekadar laporan keuangan yang dipermak. Ini soal hak ibadah jutaan orang.
Bayangkan, antrean jamaah haji makin panjang, bukan karena kuotanya terbatas dari Arab Saudi, tapi karena “kuota tambahan” disulap jadi ladang basah oknum pejabat.
“Kuota haji bukan angka semata, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk menjalankan ibadah,” ujar Budi.
Sayangnya, bagi sebagian orang, kuota hanya angka nol di rekening.
Rangkaian “Ibadah” KPK
Sepekan terakhir, KPK melakukan “safari penggeledahan” mulai dari Kementerian Agama hingga biro perjalanan.














