Menurutnya, pembagian kuota, baik tetap maupun tambahan, wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Haji dan Umrah.
Ade menilai masalah ini tidak akan berkepanjangan jika Menag hadir memberi penjelasan di Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Namun, hingga Pansus selesai bekerja, Yaqut tidak pernah hadir, sehingga DPR merekomendasikan masalah ini ke aparat penegak hukum.
Sebagai solusi, Ade mengusulkan agar calon jemaah yang sudah terjadwal keberangkatan dalam satu hingga dua tahun ke depan diminta melunasi biaya haji lebih awal.
Langkah ini memungkinkan jemaah reguler segera berangkat jika ada tambahan kuota mendadak, tanpa melanggar aturan pembagian kuota.
Pelunasan awal juga memberi waktu lebih panjang untuk pembekalan manasik, sehingga calon jemaah lebih siap secara mental dan pengetahuan.
Pelajaran untuk Pengelolaan Haji ke Depan
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk mengedepankan transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.
Dengan proses penyidikan yang kini berjalan, publik menantikan hasil penyelidikan KPK dan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab.