banner 720x220
News  

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke Tahap Penyidikan

Jakarta,kondusif.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Salah satu pihak yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang telah dimintai keterangan terkait kebijakan pembagian tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian kuota haji diatur dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Persoalan muncul ketika Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 kursi dari pemerintah Saudi pada 2024.

Alih-alih membagi sesuai aturan, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut justru menetapkan pembagian setara: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, jika mengikuti ketentuan undang-undang, tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 18.400 kursi reguler dan 1.600 kursi khusus.

KPK Temukan Dugaan Penyimpangan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota maupun pelaksanaan ibadah haji periode 2023–2024.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus penyimpangan kuota haji,” ujar Asep, dalam keterangan resmi, Sabtu (9/8) dini hari.

KPK saat ini juga menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Kritik Pengamat dan Usulan Perbaikan

Melansir dari Radar Bangkalan, Pengamat haji dan umrah, Ade Marfudin, menyambut baik langkah KPK.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *